Harianpublik.id,Kendari – Tahun ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan penerbitan 36.496 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kakanwil BPN Sultra, Dr Andi Renald ST MT saat Rapat Kerja Daerah di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara 2023, pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Andi Renald menyampaikan bahwa hingga dengan 2023, Kanwil BPN Sultra telah mendaftarkan tanah sebanyak 1.307.582 bidang tanah atau sekitar 68,26 dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1.915.690 bidang.
“Sisanya 608.098 bidang tanah atau 71,74 persen, sehingga untuk menuju Sulawesi Tenggara lengkap hingga tahun 2025 kami perlu menyelesaikan target kurang lebih 200 ribu bidang per tahun yang ditarget selesai pada tahun 2025,” paparnya.
Rapat kerja tersebut, dirangkaikan juga dengan Penyerahan Sertifikat Wakaf sebanyak 66 bidang, Persyarikatan Muhammadiyah sebanyak 2 bidang, Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Pondok Moderen Gontor sebanyak 2 bidang, Rumah Ibdah (Gereja Protestan sebanyak 2 bidang dan Pura sebanyak 2 bidang), Aset Pemprov sebanyak 8 bidang, Aset Badan Bank Tanah 7 bidang, PTSL sebanyak 1 bidang dan Aset Kementerian ATR/BPN sebanyak 1 bidang.
“Sebagai wujud pelaksanaan arahan bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diberikan oleh bapak Presiden Republik Indonesia, saat menerima amanat untuk menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Maka Kanwil BPN Sulawesi Tenggara mendukung arahan tersebut dengan menggenjot percepatan pelaksanaan PTSL di Provinsi Sulawesi Tenggara serta melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Pemberantasan Kejahatan Pertanahan atau yang biasa disebut Mafia Tanah,” jelas Andi Renald.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan PTSL juga perlu didukung oleh Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Sultra dengan mengurangi atau bahkan menghapuskan BPHTB khusus kepada masyarakat tidak mampu pada Program Strategsi Nasional seperti PTSL dan Redistribusi Tanah, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Hal ini karena masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.
“Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Gubernur Ali Mazi, pada Januari 2023 telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan sekaligus melakukan pengurangan atau penghapusan BPHTB untuk kegiatan PTSL tahun 2023,” ucap orang nomor satu dijajaran BPN Sultra itu.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sultra sangat mengapresiasi kinerja Kakanwil BPN Provinsi Sultra Dr. Andi Renald atas keberhasilan di bidang agraria dan tata ruang dalam menunjang pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Sulawesi Tenggara Masa Depan Indonesia. (**)











Komentar