Desk Pilkades Muna Tunda Tahapan Pemilihan Bagi Desa yang Bersengketa

Harianpublik.id,Muna – Hasil Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat protes dari beberapa pihak termasuk dari Cakades yang tidak lolos.

Pasalnya, tahapan Pilkades Muna diduga ada rentetan permainan dari tingkat PPKD sampai ke Desk Pilkades Muna.

Beranjak dari hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna bersama Desk Pilkades Kabupaten Muna bersepakat menghentikan sementara tahapan Pilkades bagi desa yang mengajukan gugatan sengketa atas hasil penetapan calon Kepala Desa.

Ketua Komisi I La Ode Iskandar mengatakan bahwa keputusan penghentian sementara tahapan Pilkades itu setelah DPRD Muna melalui Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Desk Pilkades Rustam, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Muna, pada Kamis (20/10/2022) kemarin.

“Komisi I DPRD Muna bersama Desk Pilkades Kabupaten Muna menyepakati bahwa bagi desa yang memiliki gugatan sengketa Pilkades agar tahapan Pilkades dihentikan sampai dengan adanya putusan sengketa,” ungkapnya.

“Selama proses guguatan sengketa Pilkades kami Komisi I akan menggunakan fungsi pengawasan untuk mengawasi semua tahapan baik itu secara administrasi maupun secara langsung,” tukas Iskandar.

Sementara itu, Rustam selaku Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, menuturkan bahwa soal kesepakatan tersebut, pihak Desk Pilkades Kabupaten Muna akan mengirimkan surat penghentian sementara tahapan Pilkades kepada PPKD bagi desa yang masi bersengketa.

“Bagi desa yang mengajukan sengketa maka otomatis untuk sementara kita hentikan sementara tahapannya sambil diselesaikan dulu sengketanya. Insya Allah kami yakin tidak sampai dangan 27 desa karena ada beberapa desa kami konfirmasi mereka menerima hasil keputusan tentang penetapan calon Kepala Desa,” jelas Rustam.

“Pihak kami akan patuhi apa yang seluruh saran dan masukan dari DPRD Muna, untuk menunda proses tahapan di desa yang bersengketa. Sedangkan desa-desa yang tidak bersengketa prosesnya tetap jalan terus,” pungkasnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar