Diduga Lakukan Ilegal Mining, Jasmera Bakal Laporkan PT Tristaco Mineral Makmur ke Polda Sultra

Harianpublik.id,Kendari – Maraknya aktifitas penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tak asing lagi. Kali ini, PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga telah melakukan aktifitas illegal mining.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah (Jasmera) Sultra bahwa perusahaan tersebut diduga telah melakukan Aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), diduga merusak Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan juga telah menerobos kawasan hutan untuk membangun jalan hauling dihutan tanpa mengantongi izin dari dinas kehutanan maupun instansi terkait.

Berdasarkan temuan itu, Jasmera Sultra bakal melaporkan PT TMM ke Polda Sultra dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Ketua Umum Jasmera Sultra, Aldi Lamoito, mengatakan bahwa pelanggaran PT TMM adalah masih melakukan aktifitas pertambangan sementara IPPKH perusahaan tersebut tidak ada.

“Sangat jelas bahwa PT TMM tidak memiliki IPPKH melalui surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor :T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022 yang ditetapkan dijakarta pada tanggal 18 Februari 2022. Ini sangat jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum,” ucapnya saat wawancarai awak media pada Rabu (22/6/22).

Lanjut aktivis yang juga merupakan Ketua Bidang Pergerakan dan Konsolidasi di GPNI ini, pihaknya akan terus mengawal dugaan tersebut sampai selesai.

“Kami akan terus berupaya dalam membantu pemerintah untuk menghabisi perusahaan-perusahaan nakal yang secara terang-terangan melanggar hukum,” tutupnya. (**)

Penulis: Ahyar

Komentar