Harianpublik.id,Muna – Akun Inforahamuna menepis tuduhan berita terkait penyebaran berita hoax. Dimana sebelumnya, lewat akun Facebooknya, Inforahamuna memposting soal data tunggakan pajak Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa terdapat 1.115 unit kendaraan dinas Pemkab Muna, dan hanya 269 unit yang telah melunasi pajak itu benar adanya berdasarkan data dan fakta.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala UPT Samsat Muna, Syukur Alwan. Kata dia, dari total 1.115 unit kendaraan dinas milik Pemkab Muna, hanya 269 unit yang sudah melunasi kewajiban pajak.
“Dari total kendaraan dinas, yang lunas pajak baru 269 unit atau sekitar 21,79 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Muna agar pembagian hasil pajak atau opsen ke daerah bisa maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Syukur kepada, pada Jumat (17/10/2025) .
Dalam unggahan tersebut disertakan gambar mobil dinas Bupati Muna sebagai visualisasi umum.
Namun, perlu ditegaskan bahwa penggunaan foto tersebut tidak dimaksudkan ataupun menyatakan atau menuding bahwa kendaraan dinas Bupati Muna termasuk dalam daftar yang menunggak pajak.
Oleh karena itu, Inforahamuna menegasakan bahwa gambar randis Bupati hanya digunakan sebagai visualisasi umum kendaraan dinas Pemkab Muna, tanpa maksud menyudutkan pihak atau individu tertentu.
“Setelah adanya tanggapan dari masyarakat dan pihak pemerintah daerah, Inforahamuna menegaskan bahwa mobil dinas Bupati Muna tidak termasuk dalam daftar sebanyak 846 belum melunasi pajak,” ujar Afrizal selaku pemilik akun Inforahamuna.
Melalui klarifikasi ini, dia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tafsir keliru terhadap isi unggahan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa Inforahamuna tidak pernah menyebarkan hoax, dan tetap berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun daerah, serta menghargai setiap masukan dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan. Klarifikasi ini dibuat untuk menjaga kejelasan informasi di ruang publik dan mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak,” tandas Afrizal. (**)













Komentar