Harianpublik.id,Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari mencatat sebanya kurang lebih 3.373 pelaku usaha telah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) pada triwulan pertama tahun 2022.
Kepala Dinas PMTSP Maman Firmansyah mengungkapkan, pelaku usaha yang membuat NIB didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selain itu, untuk mendapatkan nomor usaha tersebut juga sudah lebih dengan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) sehingga untuk mendaftar NIB relatif sangat cepat. Cukup hanya bermodal kan KTP, NIK dan No Hp sudah bisa langsung terdaftar.
“Kami juga menyediakan layanan bantuan kalau pelaku usaha sendiri tidak tau cara daftarya. Kami disini juga menyiapkan untuk dibantu atau dipandu bagaimana cara mendaftar ke aplikasi tersebut,” ucap Kadis.
Lanjut dia, untuk NIB ini hanya sebagai legalitas usaha dipemerintahan baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini dibutuhkan sebab banyakya dana atau angaran dialokasikan untuk pelaku UMKM ataupun sejenisnya.
Maman menambahkan, UMKM ini tentu harus memiliki NIB sebagai dasar tolok diberikan bantuan. “Jadi untuk usaha yang tidak memiliki NIB, mereka tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat apabila memiliki usaha segera membuatka NIB. Sehingga bisa melegalkan usahaya dan kemudian bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki usaha,” cetusnya. (**)
Penulis: Arwan
Komentar