DPRD Kendari Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Harianpublik.id,Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pj Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD Kota Kendari, Senin (9/10/2023).

Pasalnya, ketujuh Fraksi DPRD Kota Kendari menerima dan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Asmawa Tosepu mengatakan, ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintahan No. 35 tahun 2023.

Menurutnya, ketika tarif pajak dan retribusi itu dinaikkan maka itu menjadi salah satu hambatan dalam rangka mengembangkan investasi di Kota Kendari.

“Dalam Raperda ini telah ditetapkan beberapa tarif jenis pajak yang memang mengambil porsi terendah. Kita harapkan dengan penetapan porsi terendah ini dalam rangka mempermudah investasi tumbuh dan berkembang di Kota Kendari ini,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga menyampaikan, pejabat eksekutif, legistalif dan seluruh stakeholder di Kota Kendari harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Kendari yang lebih maju dan lebih baik untuk ditempati.

“Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari mengambil langkah untuk memberikan tarif yang paling rendah untuk hal itu. Mudah-mudahan ini adalah salah satu ikhtiar pemerintah kota dalam rangka melegalkan dan meningkatkan pendapatan yang ada di Kota Kendari,” pungkas Pj Walikota Kendari. (Red)

Komentar