DPRD Konkep Gelar Paripurna Pembahasan dan Penetapan Raperda Tentang BPD

HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menggelar rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ishak dan didampingi Wakil Ketua I, Abdul Halim, dan Wakil Ketua II, Sahidin, yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Konkep, pada Senin (16/6/2025).

Selain itu, turut pula dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Mahmud, beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konkep.

Agenda rapat paripurna pembahasan dan penetapan Raperda atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tersebut melahirkan beberapa rekomendasi dari tiga Fraksi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Asam Pelaro, dan Fraksi Asam Pogau.

Adapun ikhwal rekomendasi dari tiga Fraksi tersebut atas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019, ialah harus mempertimbangkan aspek sosiologis dan yuridis dengan menyesuaikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kedua efektivitas atas perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2019 harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati. Selanjutnya, yang ketiga yaitu harus mempertimbangkan landasan hukum, kemampuan keuangan daerah, dan disusun secara mutatis dan mutandis.

Menanggapi saran dan masukan dari tiga Fraksi Dewan Konkep, Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, yang diwakilkan oleh Plt. Sekretaris Daerah, Mahmud menyampaikan bahwa pembahasan dan penetapan Raperda atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BPD merupakan upaya Pemda dalam menyesuaikan regulasi kelembagaan desa, dinamika sosial kemasyarakatan, perkembangan jumlah penduduk, dan kebutuhan penyelenggaran pemerintahan desa yang lebih responshif dan partisifatif dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan desa melalui refresentasi yang adil dan inklusif.

Selain itu, memperkuat kapasitas kelembagaan BPD serta memberikan landasan hukum yang lebih tegak dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan akuntabilitas kerja badan permusywaratan desa.

“Bahwa perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 ini merupakan tindaklanjut atas di undangkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal yang paling utama yang di atur atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 meliputi, masa jabatan anggota BPD, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari keseluruhan jumlah anggota, serta hak-hak anggota BPD. Selain itu, terkait Raperda ini terdapat lima belas pasal yang dirubah dan satu penambahan pasal untuk menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hak BPD.

“Kami berharap melalui rapat pembahasan bersama antara Pemda dan DPRD ini, Raperda tersebut dapat di sempurnakan dan ditetapkan kembali menjadi Perda yang mampu menjawab tantangan tata kelolah pemerintahan desa yang semakin kongkrit,” harapnya. (**)

Penulis: Rahmad

Komentar