HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) geram dan tidak akan mentolerir sikap dari manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kompak Langara milik PT Yudafia Energi Pratama, sebab telah melanggar kesepakatan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama dewan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Konkep telah menggelar RDP pada 26 Maret 2025 lalu di Kantor Penghubung Konkep di Kendari. RDP kala itu didasari keluhan dan keresahan masyarakat terkait pelayanan SPBU tersebut.
Pasalnya, DPRD Konkep secara kelembagaan melalui Komisi II akan merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Yudafia Energi Pratama melalui Pemkab Konkep, karena dianggap lalai menepati kesepakatan hingga 30 Juni 2025.
Ketua Komisi II DPRD Konkep, Imanuddin membeberkan hasil kesepakatan RDP Komisi II DPRD Konkep bersama PT Yudafia Energi Pratama yang lalu. Poin yang menjadi kesepakatan diantaranya melakukan pengadaan nosel dan peningkatan sarana dan prasarana SPBU.
Kata Imanuddin, PT Yudafia Energi Pratama telah menyanggupi pemberlakuan jam operasional mulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA, dan akan memberikan informasi kepada masyarakat jika ada perubahan jadwal operasional.
Selanjutnya, PT. Yudafia Energi Pratama juga berkomitmen untuk memberikan pakaian dinas lapangan kepada petugas SPBU yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan kerja. Pakaian itu tidak hanya berfungsi untuk melindungi petugas tetapi juga untuk memastikan bahwa mereka dapat dikenali dengan mudah oleh konsumen dan pengawas sekaligus memberikan kesan profesional.
“Tiga poin yang menjadi kesepakatan kami saat itu, dan telah diberi waktu selama 3 bulan mulai Maret sampai 30 Juni 2025 untuk PT. Yudafia Energi Pratama agar membenahi apa yang telah disepakati pada saat RDP,” ungkapnya.
“Sampai saat ini mereka tidak indahkan pernyataan saat RDP. Ini tidak boleh ditolerir karena sudah beberapa kali dilakukan RDP sejak SPBU Kompak ini dibangun,” sambung Imanuddin menegaskan.
Ia mensinyalir, ada praktek yang tidak benar soal kuota yang diberikan untuk SPBU Kompak Langara. Bagaimna tidak, kuota yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan kendaraan roda dua dan roda empat setiap bulannya justru habis hanya waktu dua hari.
“Kuotanya kita kalau dihitung-hitung harusnya lebih dari cukup tapi pertanyaannya ini kadang baru 2 hari dibuka, ke tiga harinya sudah habis. Sementara kita hitung-hitung jumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 belum seberapa,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Konkep, Laskar Bili yang hadir juga pada saat RDP, sangat menyayangkan sikap PT Yudafia Energi Pratama yang tidak memiliki niatan baik untuk berinvestasi di Konkep.
“Maka sudah sepatutnya direkomendasikan untuk pencabutan izin operasionalnya, tidak boleh dibiarkan seperti ini karena daerah yang rugikan,” singkatnya.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi pemilik PT Yudafia Energi Pratama, Ila hanya menerangkan untuk menghubungi seseorang yang sudah diutus untuk melakukan pembangunan SPBU Kompak Langara.
“Tolong hubungi Pak Pemburu Pak, karena dia yang tangani pembangunanya itu,” singkatnya. (**)
Laporan: Rahmad












Komentar