Harianpublik.id,Muna – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bakal mengundang pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Raha untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut yang rencana akan membahas terkait tuntutan masa aksi yang telah melakukan demo di Kantor Syahbandar Raha dan DPRD Muna, pada Senin (24/7/2023).
Dimana tuntutan masa aksi ialah meminta agar aktivitas bongkar muat curah di Pelabuhan Nusantara Raha dihentikan karena tidak sesuai dengan standar kenaikan pelabuhan.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kepala Syahbandar Pelabuhan Raha untuk bertanggungjawab atas polusi udara pedangkalan Pelabuhan Raha akibat aktifitas aktivitas dari bongkar muat curah padat di pelabuhan tersebut.
Oleh karena itu, Dewan diminta untuk memanggil pihak-pihak terkait agar melakukan RDP, utamanya pihak Syahbandar Raha.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Muna, Sahlan mengatakan, terkait tuntutan masa aksi itu, maka pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pada RDP nanti.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk hadir pada RDP yang rencananya hari Rabu mendatang akan digelar,” tegasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar