Harianpublik.id,Kendari – Polemik pemberhentian Kepala Sekolah (Kepsek) SMA lingkup Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Terbaru. Eks Kepsek SMAN 9 Kendari Aslan menepis tuduhan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin terkait tidak menjalankan atau melalaikan tugas.
Aslan membantah pernyataan Kadis di dalam surat yang dilayangkan pihak Dikbud Sultra kepada Kepala Sekolah Satria Kendari, yang mengatakan bahwa dirinya telah melalaikan tugas dimana selama satu bulan tidak menjalankan tugas atau tidak masuk berkantor.
“Jadi itu saya mau tepis, bahwa semenjak diumumkan saya dipindahkan di SMA Satria tangga 15 itu, saya sudah melapor di SMA Satria. Dalam hal ini kepada Kepala Sekolah Pak Nasrun. Dalam pertemuan itu, kami sepakat untuk menjalankan tugas dengan dibuktikan dengan surat keterangan telah menjalankan tugas per tanggal 19 saya sudah bertugas di SMA Satria,” ujar Aslan saat ditemui di Kantor SMAN 9 Kendari, pada Selasa (30/5/2023).
Aslan mengatakan, jika penyampaian Kadikbud Sultra bahwa dirinya sudah satu bulan tidak menjalankan tugas itu keliru.
“Dari lawyer kami mengatakan selama persoalan ini dalam status quo kami tidak dibenarkan untuk menjalankan tugas. Kemudian kami Eks Kepsek yang berada di Sultra ini Dapodik nya tidak jelas,” paparnya.
Aslan juga menyebut bahwa keberadaan Eks Kepala Sekolah yang telah dikeluarkan seperti berada di antara langit dan bumi.
“Setelah kami dikeluarkan dari sekolah dari satuan pendidikan, sekolah yang dituju juga Dapodiknya tidak konek atau tidak jelas sehingga posisi kami ini seperti berada di antara bumi dan langit,” kata Aslan.
Ia menyampaikan dirinya cukup legowo sehingga dirinya berpesan kepada Sekolah Satria sebagai sekolah baru tempat ditugaskan dirinya siap membantu sekolah ketika dibutuhkan.
“Kepala Sekolah SMA Satria menyampaikan kepada saya berhubung semester sementara berjalan, tidak mungkin kami kacaukan sehingga dia katakan nanti Bulan Juli saja baru aktif melakukan proses belajar mengajar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN, dan SLBN lingkup Dikbud Sultra melalui SK 231 tahun 2023 yang diusulkan oleh Kepala Dikbud Sultra pada 20 Maret 2023 hingga keluar keputusan pada 24 Maret 2023 kuat dugaan tidak melalui proses dan prosedur sebagaimana mestinya sebuah SK yang berlaku. (**)
Penulis: Muamar







Komentar