Harianpublik.id,Simeulue – Enam tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun anggaran 2019, hingga kini masih bisa menghirup udara bebas. Para terduga pelaku korupsi itu belum juga ditahan oleh Kejati Aceh.
Pasalnya, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh pada Jumat 22 Juli 2022 lalu. Kasus itu masih bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Keenam tersangka dalam perkara tersebut tiga orang diantaranya merupakan anggora DPRK Simeulue yang masih aktif. Sementara tiga orang lainnya dari ASN.
“Berdasarkan fakta di persidangan yang disidangkan, kemudian keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan, belum ada penetapan tersangka baru sampai saat ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah saat ditemui jurnalis Harianpublik.id belum lama ini.
Sambung Taqdirullah, untuk penetapan tersangka baru merupakan wewenang pihak JPU Kejati Aceh dan majelis Hakim. Sebab kasus SPPD fiktif ini telah diambil alih Kejati Aceh. Apabila dari JPU Kejati Aceh memerintahkan melakukan penyelidikan lanjutan, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Pengembalian uang SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue senilai Rp2,8 miliar menjadi temuan BPK RI,” katanya.
Soal oknum lain penggunan SPPD fiktif selain para tersangka, Taqdirullah menuturkan bahwa terkait penetapan tersangka walaupun dari pihak tersangka atau terdakwa ini sudah melakukan pengembalian uang yang menyababkan kerugian negara yang timbul dari perjalanan dinas tersebut.
“Akan tetapi ada kebijakan lain yang mereka perbuat, pada saat mereka mengambil suatu keputusan dalam menggunakan uang SPPD mereka. Sehingga penyidik punya pertimbangan. Hal itu artinya ada kebijakan-kebijakan peran dari 6 tersangka ini hingga patut mereka dijadikan tersangka,” paparnya.
“Sedangkan status mereka masih belum ditahan, itu semua menjadi kewenangan hakim PN Tipikor Banda Aceh. Sampai saat ini mereka non status terkait dengan penahanan. Dan ini bukan lagi rana kami karena sudah menjadi ketentuan hakim PN Tipikor,” tutup Taqdirullah. (**)
Penulis: Helman













Komentar