Gubernur Sultra Dorong Kepastian Hukum dan Tata Ruang Berkelanjutan

HarianPublik.id,Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sultra yang dirangkaikan dengan silaturahmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama forum keagamaan se-Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, para bupati dan wali kota se-Sultra, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, pimpinan ormas serta tokoh agama se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur ASR menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Bumi Anoa, yang disebutnya sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di Sultra.

ASR memaparkan bahwa Pemprov Sultra tengah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Revisi tersebut menghadapi kendala pasca dikembalikannya dokumen Raperda RTRW Provinsi Sultra oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat Nomor PP.01.1608.200.VII Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024. Salah satu isu krusial adalah status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia.

“Upaya penyelesaian sedang kami lakukan bersama Pemprov Sulawesi Selatan melalui penyusunan MoU yang telah dikonsultasikan secara substansi dengan Kementerian ATR/BPN. Pulau tersebut sementara berstatus word, sembari menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti urgensi penyelesaian RTRW Provinsi, mengingat meningkatnya aktivitas industri nikel dan hadirnya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sultra. PSN ini mencakup kawasan industri, pabrik smelter, serta infrastruktur seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.

“RTRW menjadi instrumen utama untuk mengarahkan penataan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kebijakan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Saat ini terdapat 19 RDTR yang tersebar di 11 kabupaten/kota, dengan 6 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam forum tersebut, Gubernur ASR juga menyampaikan enam poin masukan kepada Menteri ATR/BPN untuk mendukung penataan ruang yang adil dan berkelanjutan:

1. Penataan ruang yang mengintegrasikan kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan, memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.

2. Penyelarasan RTRW dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tetap berpihak kepada masyarakat lokal.

3. Keadilan spasial, di mana masyarakat lokal harus mendapat ruang hidup dan berkembang tanpa terdesak oleh ekspansi industri.

4. Konektivitas wilayah melalui RTRW agar pertumbuhan ekonomi tersebar secara merata.

5. Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam perumusan RTRW agar dokumen tidak hanya formalistik, tetapi juga aspiratif.

6. Penyelesaian batas wilayah, termasuk status Pulau Kawi-Kawia, sebagai bagian dari kepastian hukum dan kedaulatan wilayah. (**)

Komentar