Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak 1 hingga 14 Mei 2023. Namun sampai 12 Mei, belum ada Partai Politik (Parpol) yang mendaftar, dimana waktu pendaftaran tersisa dua hari lagi.
Ketua KPU Konkep Iskandar mengatakan, setelah KPU Konkep mengumumkan masa pendaftaran calon legislatif DPRD tingkat kabupaten dari tqnggal 1 hingga 14 Mei 2023 yang berlaku secara serentak, akan tetapi sampai tanggal 12 Mei belum ada Parpol yang datang mendaftarkan Bacalegnya.
“Pada prinsipnya pendaftaran Bacaleg jalur Partai Politik dari tanggal 1 sampai tanggal 13 waktunya dari pukul 08.00 Witq sampai pukul 16.00 Wita. Nanti di hari terakhir yakni di tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita malam. Ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Iskandar saat ditemui di Kantor KPU Konkep pada, Jumat (12/5/2023) kemarin.
Lanjut Iskandar, KPU Konkep sangat siap menyelenggarakan tahapan pendaftaran Bacaleg DPRD Konkep, baik secara teknis, sarana dan prasarana hingga petugas untuk melakukan verifikasi selalu stand by di KPU dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.
“Beberapa partai politik sudah menyampaikan surat resmi pemberitahuan terkait pendaftaran, yakni tanggal 13 sampai 14 Mei 2023. Di waktu Injury Time ini kami akan maksimalkan sehingga semua Parpol terakomodir, adil dan setara dalam pendaftaran,” ujarnya.
Menurut Iskandar bahwa yang menjadi pemicu keterlambatan pendaftaran Bacaleg DPRD Konkep periode 2024-2028 adalah terkait pemenuhan syarat. Sebab kata dia, beberapa berkas syarat pendaftaran Bacaleg harus berurusan dibluar Konkep seperti di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
“Pada prinsipnya intensitas komunikasi kami dengan LO parpol yang telah menyerahkan mandatnya kepada kami berjalan lancar. Kami juga telah mempasilitasi admin silon dari partai politik untuk melakukan kordinasi ketim help dask KPU dalam rangka memfinalisasi hal-hal yang ada dalam situs silon itu. Kendati demikian dalam proses pendaftaran terdapat kendala seperti penginputan KPU Konkep siap memberikan solusi 1 x 24 jam,” terangnya.
Ia juga menuturkan,bpada pendaftaran Bacaleg tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu dengan sistem online. Pada dasarnya parpol sebelum melakukan pendaftaran di kantor KPU admin Parpol sudah lebih dulu memfinalisasi diantaranya semua persyaratan Bacaleg telah di upload dalam situs silon.
“Kami dari KPU sisa melakukan verifikasi dan pencocokan berkas ada atau tidak ada. Kalaupun kami menemukan berkas yang kurang tentu, kami akan kembalikan dan kami berikan keleluasaan dan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai batas akhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita,” cetusnya.
“Semoga dalam proses pendaftaran tidak terjadi kendala-kendala yang bisa menghambat proses pendaftaran selama berlangsung. Adapun terkait keterlambatan pendaftaran tidak hanya terjadi di Konkep saja tetapi di Kabupaten lain juga banyak yang terlambat melakukan pendaftaran,” pungkas Iskandar. (**)
Penulis: Muamar







Komentar