Harianpublik.id,Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, pada 21 November 2023.
PP Nomor 53 Tahun 2023 itu juga mengatur alur pengajuan cuti menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.
Dikutip dari Detikcom pada Jumat (24/11/2023), beleid itu mewajibkan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah untuk cuti selama berkampanye dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 31.
Begini bunyi pasalnya:
Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
Selanjutnya, alur pengajuan cuti pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres diatur dalam Pasal 34A ayat 2. Menteri mengajukan cuti ke Presiden melalui Mensesneg. Gubernur dan Wagub mengajukan cuti ke Mendagri dengan tembusan ke Presiden. Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke mendagri.
Bagi menteri dan kepala daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, cuti diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sementara itu, menteri dan kepala daerah yang berstatus anggota parpol dan menjadi timses juga wajib mengajukan cuti saat kampanye. Cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Jatah cuti yang didapat oleh menteri dan kepala daerah berstatus anggota parpol atau tim sukses untuk kampanye diatur dalam Pasal 36. Mereka mendapatkan satu hari cuti di hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan untuk hari libur termasuk hari bebas untuk melakukan kampanye.
Pasal 36
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti.
Komentar