Jangkar Sultra Desak Polda dan BPK Usut Pelanggaran PT Antam di Konut

Harianpublik.id,Kendari – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (Jangkar) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi di depan Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, pada Rabu (25/5/2022).

Dalam aksi tersebut, Ujang Hermawan membeberkan adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, yang berlokasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.



Akibatnya, kata dia telah menimbulkan kerugian negara sebab dari ulah PT. ANTAM, karena sistem pertambangan yang digunakan tidak sesuai dengan aturan.

Dibuktikan, sejak akhir tahun 2021 sampai sekarang PT. Antam telah melakukan aktivitas pertambangan yang diduga kuat belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB).

“Seharusnya RKAB ini dimiliki oleh PT. ANTAM sebagai rujukan dalam melakukan aktivitasnya,” ucap Ujang.

Belum lagi, sambungnya, lokasi pengolahan yang saat ini dikerjakan oleh PT. Antam, telah merambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara.

“Terlalu banyak pelanggaran yang sengaja dilakukan, mulai dari Perambahan Kawasan Hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan penjualan, hingga tidak terkendalinya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” sebutnya.

Sehingga lanjut dia, dengan adanya aktifitas tersebut menjadi kegaduhan di masyarakat. Yang seharusnya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara PT. Antam Tbk, menghadirkan sistem pertambangan yang baik sesuai dengan harapan masyarakat.

“PT. Antam tidak mampu menata dan juga bertanggung jawab dengan aktifitas pertambangan yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan  Aksi (IUP) PT. Antam Tbk,” ujarnya lagi.

Olehnya itu, dia meminta agar Polda Sultra untuk segera membentuk tim investigasi lapangan terkait adanya aktivitas penambangan illegal mining di wilayah izin usaha pertambangan PT. Antam Tbk dan memproses oknum yang terlibat.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk membuka ke publik dugaan kerugian negara di sektor pertambangan atas aktivitas Ilegal Mining PT. Antam Tbk di Konawe Utara.

“Kami juga mengharapkan Pimpinan PT. ANTAM memutuskan kontrak kerja sama KSO MTT karena dianggap menjadi biang buruknya sistem pertambangan yang terjadi di Konawe Utara,” pungkas Ujang. (**)

Penulis: Afdal

Komentar