Kabar Baik untuk Petani! Harga Pupuk Resmi Turun di Seluruh Indonesia

Harianpublik.id,Jakarta – Pemerintah memberikan kado besar bagi jutaan petani di seluruh Indonesia. Mulai Rabu (22/10/2025), harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi turun 2 persen di semua wilayah.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam pemaparan capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta.

“Hari ini kami umumkan langkah besar untuk petani Indonesia. Harga pupuk resmi turun, sesuai arahan langsung Presiden Prabowo,” ujar Amran.

Penurunan harga ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada petani, dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Semua itu tercapai berkat efisiensi industri pupuk nasional dan perbaikan tata kelola distribusi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Penurunan berlaku untuk seluruh jenis pupuk utama yang digunakan petani, antara lain:

  • Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
  • NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
  • NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
  • ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk Organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

“Turunnya harga ini akan langsung dirasakan lebih dari 155 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia,” kata Amran.

Ia menjelaskan, penurunan harga ini tidak mengandalkan tambahan dana subsidi dari pemerintah pusat, melainkan hasil dari pemangkasan rantai distribusi dan efisiensi produksi di industri pupuk.

“Kami memangkas jalur distribusi yang terlalu panjang, dan memastikan pabrik bekerja efisien. Jadi harganya turun, tapi APBN tetap aman,” ungkapnya.

Kementan juga bekerja sama dengan BUMN pupuk dan pemerintah daerah agar pupuk bersubsidi bisa lebih cepat sampai ke petani, terutama menjelang musim tanam akhir tahun.

Di sisi lain, Amran mengingatkan bahwa pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
Termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi untuk kebutuhan komersial.

“Kalau ada yang terbukti menyeleweng, kami akan cabut izin usahanya dan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar di tahun pertama pemerintahan Prabowo–Gibran. Selain meringankan beban petani, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan memperbaiki kesejahteraan petani di daerah.

“Pupuk adalah darah pertanian. Kalau pupuk tersedia dan terjangkau, petani pasti bangkit. Inilah bukti nyata bahwa negara hadir di sawah dan ladang mereka,” pungkas Amran. (**)

Penulis: Ismi Azizah

Komentar