Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 di Desa Sinaulu Jaya

Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pemahaman hukum pertanahan kepada masyarakat dan instansi daerah. Kali ini, Kantah Konkep menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, dan dihadiri oleh perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan ini, Kantah Konawe Kepulauan diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Aswan, S.Sit, yang menyampaikan materi tentang ketentuan, tahapan, serta prinsip-prinsip pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Pengadaan tanah bukan hanya tentang pemenuhan kebutuhan pembangunan, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya menghadirkan proses pengadaan tanah yang transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Aswan dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Aswan menegaskan bahwa Kantor Pertanahan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari.

Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme ganti rugi, penetapan lokasi pembangunan, hingga peran masyarakat dalam mendukung proses pengadaan tanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Konawe Kepulauan semakin memahami pentingnya pelaksanaan pengadaan tanah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (**)

Komentar