Kantor Pertanahan Konkep Adakan Penyuluhan Program Sertipikasi Redistribusi Tanah di Desa Bahaba

HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan penyuluhan Program Sertipikasi Redistribusi tahun anggaran 2025 di Desa Bahaba Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Jumat 11 April 2025.

Penyuluhan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat, Irman Jaya, S.hut sebagai Penanggungjawab Kegiatan Redistribusi Tanah didampingi Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muh. Riyan Kachfi Boer, SH., LL.M dan Kepala Desa Bahaba.

Tujuan dari penyuluhan adalah untuk mensosialisasikan kegiatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), menyampaikan persyaratan subjek objek dan kelengkapan administrasi. Setelah itu dinjutkan dengan diskusi dengan peserta penyuluhan. Selauruh peserta penyuluhan dan aparat desa berkomitmen untuk mensukseskan kegiatan redistribusi tanah. (**)

Komentar