Kejagung Didesak Tertibkan Kejati Sultra Soal Laporan Dugaan Pungli Syahbandar Lapuko

Harianpublik.id,Kendari – Laporan Dugaan Pungli dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Lapuko di pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy mandeg di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) telah melaporkan hal tersebut dan telah berjalan selama kurang lebih 4 bulan diduga mandeg tanpa kabar pasti di meja Kejati Sultra.

Presidium IPMMA, Erik Santo mengatakan dalam laporannya pada Kejaksaan Tinggi telah membeberkan terkait dugaan pungli yang terjadi di pelabuhan PT. Triple Eight Energy.

“Kita sudah laporkan dugaan pungli dan KKN itu di Kejati Sultra tapi belum juga ada tindakan hukum disana,” kata Erik melalui keterangan persnya, Senin (30/5/2022) kemarin.

Dirinya membeberkan bahwa setiap pihaknya mempertanyakan mengenai laporannya, pihak Kejati Sultra hanya menyampaikan jika sudah sedang dalam proses, namun tidak memberikan informasi valid sehingga terkesan sengaja ditutup-tutupi.

“Kita sudah sering konfirmasi tapi jawabannya begitu terus. Padahal disana itu pelanggarannya jelas, masa sejauh ini hanya proses proses terus? Kan aneh jadinya terkesan sengaja ditutupi,” terangnya.

Pihaknya menduga ada main mata antara Kejati Sultra dan Pihak Syahbandar Lapuko, karena selama laporan mereka masuk beberapa waktu lalu kegiatan kembali berjalan. Bahkan kata erik seolah mereka buru target untuk mempercepat proses pemuatan

“Kami duga kegiatan disana justru dilegitimasi oleh Kejati, kok laporan sedang bergulir baru kegiatan berjalan disana, sampai ini hari sudah 2 kapal yang masuk. Ini aneh kredibilitas Kejati dimana?,” tukas Erik.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kejati Sultra dan mengambil alih laporan yang pihaknya telah sampaikan ke Kejati.

“Kami desak Kejagung RI segera evaluasi Kejati Sultra kemudian mengambil alih penanganan laporan kami yang ada di kejati,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Kejati Sultra belum dapat terkonfirmasi. (**)

Penulis: Afdal

Komentar