Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1.6 Miliar Dari Korupsi

HarianPublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna membeberkan sejumlah capaian kinerja untuk periode 2025, yakni berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.6 miliar dari kasus korupsi.

Capaian itu disampaikan oleh Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Kateren melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah kepada awak media di ruangan Media Center Kejaksaan, pada Rabu (2/9/2025).

Hamrullah menyebut salah satu capaian Kejari Muna terkait adanya pemulihan kerugian keuangan negara hingga total Rp1.672.211.910 yang diperoleh mulai dari penyelidikan dan penyidik, eksekusi pembayaran denda, hingga eksekusi pembayaran yang pengganti.

“Total jumlah pengembalian bersumber dari hasil penyelidikan sebesar Rp.788.409.699, penyidik Rp.322.595.924, eksekusi pembayaran denda Rp.300.000.000, eksekusi pembayaran uang pengganti Rp.261.206.287,” bebernya.

“Dan juga sebanyak 6 sertifikat tanah yang ikut disita Kejaksaan Negeri Muna dengan luas bervariasi, mulai 214 m2 hingga 13.674 m2,” sambung Hamrullah.

Ia menambahkan, hasil sitaan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Muna akan dikembalikan kepada negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Kajari Muna Robin Abdi Kateren memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa Kejaksaan Negeri Muna atas beberapa capaian tersebut.

“Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi kedepannya untuk bekerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” tandasnya. (**)

Penulis: Afrizal

Komentar