harianpublik.id-Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum), yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada Kamis (2/12/2021).
Kepala Kejaksaan Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan Kejari Muna dalam proses penegakan hukum.
“Kejari Muna berupaya mempercepat penuntasan penanganan perkara terkait barang bukti, yang inkrah pada tahun 2021,” katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut, lanjut dia, sebagai proses tindak lanjut dari jaksa untuk mengeksekusi barang bukti.
Adapun BB yang dimusnahkan sebanyak 103 perkara. Tipidum narkotika 29 perkara dengan jumlah 160, 765 gr, senjata tajam (sajam) sebanyak 12 perkara dengan BB 16 buah berupa parang dan busur.
“Sementara persetubuhan dan pencabulan berjumlah 4 perkara jumlah BB 16 buah, dan tindak perkara lainnya sebanyak 8 perkara dan lain-lain,” bebernya.
(Andik)
Komentar