Harianpublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka alam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Pasalnya, proyek pembangunan cincin beton penahan ombak tersebut sebesar Rp3.290.100.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Buton Utara (Butur) tahun 2020.
Hal itu sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tandililing kepada awak media, pada Sabtu (22/7/2023).
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial YH selaku KPA dan sekaligus PPK, serta inisial MYY dan AR,” ungkapnya.
Lanjut kata Agustinus Baka Tandililing, telah dilakukan perhitungan nilai kerugian negara oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dan ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan ditemukan kerugian negara.
“Kerugian negara capai sebesar Rp1.060.202.399,” jelas Agustinus Baka Tandililing. (**)
Penulis: Rixan Ardian









Komentar