Harianpublik.id,Muna – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Muna mulai memberlakukan tilang manual.
Hal itu diungkapkan lansung oleh Kapolres Muna AKBP Mulkaifin Melalui Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Yusron Yoyo saat ditemui di ruangannya, pada Selasa (6/6/2023).
IPTU Yusran Yoyo mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan karena banyak pelanggaran yang tidak terbaca efekti oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Melalui tilang manual maka setiap pengendara yang melanggar dengan kasat mata terlihat oleh petugas akan ditindak,” ujarnya.
“Pelanggaran yang kadang tidak efektif terbaca oleh ETLE, seperti melanggar arus, berboncengan lebih dari dua orang, dan soal kelengkapan motor dan lainnya,” sambung IPTU Yusran Yoyo.
Dia juga menyebutkan bahwa selama diberlakukan penerapan tilang manual sudah banyak pengendara yang ditindak.
“Sudah ada kurang lebih 100 kendaraan yang ditilang. Saya juga menghimbau untuk masyarakat agar sebelum berkendara untuk melengkapi apa saja yang telah menjadi aturan dalam berlalulintas di jalan raya,” tukasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian













Komentar