Harianpublik.id,Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 sebesar 6,04 persen.
Penetapan tersebut derdasarkan Surat Keputusan Nomor 673 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kendari 2023.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp170.528 atau 6,04 persen dari UMK Kendari 2022 yakni Rp2.823.315 menjadi RpRp2.993.730 dan mulai berlaku pada 2 Januari hingga 31 Desember 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Disnaker Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid.
“Iya sudah ditetapkan kenaikan UMK Kendari sebesar 6,04 persen,” ucapnya kepada Harianpublik.id, pada Jumat (16/12/2022).
Sambung Susianti, pihaknya telah menerima SK Gubernur pada 15 Desember 2022 lalu. Selanjutnya SK tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kendari untuk diumumkan.
“Untuk para pengusaha yang selama ini sudah menanti-nantikan UMK Kendari 2023, Alhamdulillah sudah terbit dengan besaran sesuai dengan usulan yang ditandatangani walikota dan disahkan gubernur,” katanya.
Susianti menyampaikan agar para perusahaan untuk menerapkan upah minimum Kota Kendari bagi pekerja yang masa kerja 0 sampai 12 bulan.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas, diberlakukan struktur skala upah. Hal itu diharapkan dapat neminimalisir pengaduan khususnya perselisihan hubungan industrial antara para pihak para pekerja dan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2023 mendatang
“Jangan hanya diburu nomor SK saja, tapi penerapannya yang kami butuhkan. Kami juga sangat berharap para pekerja pengusaha selalu akur selalu dalam kondisi bersama-sama menjalankan tugas rutin sehari-hari di Kota Kendari, sehingga Kota Kendari di dalam dunia usahanya berjalan aman dan terkendali,” tukas Kabid. (**)
Komentar