HarianPublik.id,Kendari – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto secara resmi melantik Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sultra masa bakti 2024-2027.
Pelantikan itu dirangkaikan dengan Peluncuran Proyek Perubahan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan ke-35 tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Selasa (26/11/2024).
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua III DPRD Sultra, Forkopimda Tingkat I Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, pimpinan kementerian/lembaga di Sultra, Kepala BPSDM Sultra, para peserta PKN Tingkat II, serta pejabat terkait lainnya.
Pj. Gubernur Sultra melantik tujuh anggota KPID Provinsi Sultra yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/404 Tahun 2024. Anggota yang dilantik adalah Fadli Sardi (Ketua), Asnawati, Hidayatullah Halib, La Ode Kaharudin, La Ode Ramalan, Molesara dan Zardoni.
Dalam sambutannya, Ketua KPID Sultra yang baru dilantik, Fadli Sardi menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyiaran di Sultra dengan menjaga prinsip-prinsip kebangsaan, keberagaman, dan kebudayaan.
“Kami siap bekerja dengan dukungan Pemprov Sultra dan seluruh pihak terkait untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang inklusif dan berkualitas,” ujarnya.
Peluncuran Proyek Perubahan PKN Tingkat II oleh Pj. Gubernur Sultra menjadi bagian penting dari acara ini. Sekda Sultra, Asrun Lio, yang juga bertindak sebagai coach dalam pelatihan ini, mengapresiasi inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh peserta. “Proyek ini bukan puncak dari pendidikan, melainkan awal dari implementasi nyata untuk mendorong program strategis di daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sultra menekankan pentingnya kepemimpinan yang adaptif dan inovatif. Ia juga menyampaikan enam prinsip kerja. Yaitu, memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik; menjaga komitmen moral dan pencapaian; intensif melakukan pengawasan dan evaluasi; mengantisipasi anomali dan kontinjensi; melakukan mitigasi dan pemulihan serta meningkatkan citra organisasi melalui positioning, differentiation, dan branding.
Selain itu, Andap juga menekankan enam tugas utama KPID Sultra sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pertama, menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang akurat. Kedua, mendukung pengaturan infrastruktur penyiaran. Ketiga, menciptakan persaingan sehat antar lembaga penyiaran. Keempat, memelihara tatanan informasi yang adil dan merata. Kelima, menindaklanjuti aduan pelanggaran penyiaran dari masyarakat. Terakhir, mengembangkan sumber daya manusia di bidang penyiaran.
Selanjutnya, Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penyiaran yang terindikasi terlibat dalam judi online dan memastikan konten yang disiarkan mematuhi regulasi, khususnya dalam masa tenang Pilkada serentak 2024.
Mengakhiri sambutannya, Pj. Gubernur Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam menjaga kualitas penyiaran. “Usaha yang sungguh-sungguh tidak akan mengkhianati hasil. Ketika ada kemauan, di situ ada jalan,” pungkasnya. (**)













Komentar