Harianpublik.id,Muna – Meski menuai protes dan penolakan dari berbagai pihak Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemungutan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna tetap digelar di empat Desa yakni, Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa pada 28 Desember 2022 lalu.
Protes dan penolakan tersebut tentunya bukan tanpa alasan, karena PSU dinilai tidak sesuai aturan.
Bukan hanya masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI juga kembali menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Muna melanggar ketentuan.
Penegasan itu disampaikan Kemendagri melalui Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Drs. Matheos Tan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selasa (14/2/2023) kemarin.
Matheos menegaskan, persoalan PSU Pilkades Muna telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada aturan yang mengatur PSU. Jadi, bila itu dilakukan, maka telah menyalahi aturan,” tegasnya.
“Kepala daerah hanya diberi waktu 30 hari menyelesaikan sengketa pilkades. Tetapi, bila ada calon yang kalah, silakan ke pengadilan. Bagi yang menang, itulah yang harus dilantik,” tukas Matheos. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar