Soal Retribusi Masuk Pantai Toronipa, Begini Penjelasan Dispar Sultra

Harianpublik.id,Kendari – Pantai Toronipa menjadi salah satu objek wisata primadona di Sulawesi Tenggara (Sultra). Destinasi itu kerap jadi pilihan masyarakat untuk dikunjungi saat hari libur. Selain mudah diakses pengunjung, pantai pasir putih panjang itu juga menawarkan keindahan yang menarik.

Secara administrasi, Pantai Toronipa berada di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Pasalnya, Pemda Konawe telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 terkait retribusi masuk di pantai dengan akumulasi Rp 10 ribu perorangan/pengunjung.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Andi Sjahrir saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa notabenenya Pantai Toronipa berada dalam wilayah administrasi Pemda Konawe dan penanganannya sendiri ada pada Dispar Konawe.

“Tanggung jawab penanganan objek wisata Toronipa merupakan gawean Pemerintah Konawe. Kita tidak ada ruang disana,” ucap Sjahrir pada Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa terkait lahan-lahan yang berada di sepanjang Pantai Toronipa merupakan hak milik masyarakat, bukan milik Pemerintah Daerah. Sehingga untuk menarik retribusi perlu menyediakan fasilitas dari pemerintah bukan fasilitas dari masyarakat.

“Pertama pemerintah disana tidak memiliki lahan, kedua fasilitas seperti kazebo, toilet, tempat parkir dan lainnya merupakan milik masyarakat,” paparnya.

“Tetapi perlu diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2012 sudah berakhir dengan adanya perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pajak. Jadi tidak ada lagi penarikan retribusi masuk walaupun sebenarnya kita tidak memiliki kewenangan mengatur, tetapi itu bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pengembangan wisata di daerah,” tukas Sjahrir.

Untuk diketahui, sampai saat ini Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait Pajak belum diterapkan tetapi masih dalam tahap sosialisasi. (**)

Penulis: Muamar

Komentar