Lama Jadi Buron, Pencuri Kotak Amal Masjid di Muna Ditangkap Polisi

Harianpublik.id,Muna – Pelarian seorang pemuda berinisial LSR (23) akhirnya terhenti dibalik jeruji besi. Pasalnya, warga Kontukowuna Kecamatan Katobu itu berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu di tempat persembunyiannya, pada Selasa (14/2/2023).

Pemuda itu menjadi salah satu buronan polisi, setelah mencuri kotak amal di Mesjid Agung Almunawarah Raha. Sebelum ditangkap, pria tersebut terus berupaya bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, AKP LM. Arwan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 105 / X / 2022 / Sultra / Res Muna / Sek Katobu, tanggal 23 Oktober 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik / 25 / II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 13 Februari 2023. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap / 10 / II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 14 Februari 2023.

“LSR ialah warga Jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu,” ujar AKP LM. Arwan.

Lanjut kata Kapolsek katobu, pelaku ditangkap setelah lama menjadi buron usai mencuri kotak amal Masjid Agung Al Munawarah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, pada 10 Oktober 2022 lalu.

“Tersangka sudah kita amankan, sekarang berada di sel Mapolsek Katobu,” tambah. Mantan Kapolsek Tampo itu

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar