Harianpublik.id,Muna – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berdiskusi lansung dengan para pemilik lapak yang ada di wilayah Sarana Olahraga (Sor) La Ode Pandu Raha, pada Kamis (2/2/2023).
Bukan tanpa alasan, hal itu dalam rangka pembahasan terkait akan dilakukan pemungutan retribusi terhadap lapak yang ada di wilayah Sor Raha.
Kadispora Muna Rahmat Raeba melalui Kabid Pembudayaan omOlahraga Much. Kamsil S. Hamim mengatakan bahwa hal itu dilakukan dikarenakan tuntutan Perda. Jadi nantinya pedagang lapak akan dikenai tarif retribusi 5 ribu per hari.
“Perhari dikenai tarif 5 ribu/hari jadi kalau sebulan 150 ribu. Meski begitu Dispora tetap akan memberikan kebijakan bagi para pedagang karena misalnya kalau tidak menjual tidak mungkin kami tagih,” jelasnya.
Tak sampai disitu saja, pihak Dispora juga mengingatkan agar para pedagang menjaga kebersihan dan keamanan di sekitar tempat menjual.
“Kalau rumputnya sudah panjang tolong dipangkas. Dan lapak yang non permanen Insya Allah melalui Pol PP akan kami tertibkan agar tiap lapak memiliki nama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, usai diskusi terbentuk juga paguyuban pedagang lapak Sor La Ode Pandu dan yang ditunjuk sebagai Ketua Paguyuban bernama Erwin. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar