Majelis Hakim Minta Eks Gubernur Sultra Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Korupsi PT Antam

Harianpublik.id,Kendari – Nama Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi ikut terseret dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan di PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Ade Hermawan, pada Kamis (18/1/2024).

“Ali Mazi disebut terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi saat sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ade.

Dia menerangkan bahwa dalam sidang perkara tipikor pertambangan nikel di Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra (Ali Mazi) dalam KSO Antara PT. Antam. TBK, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining.

Olehnya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimintai oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan Mantan Gubernur Sultra sebagai saksi dalam persidangan.

“Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi di persidangan,” terangnya.

Ade menambahkan, saat ini JPU telah menjadwalkan serta mengirim surat panggilan kepada Ali Mazi sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.

“JPU sudah mengirikan surat kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi di sidang PN Tipikor Jakarta Pusat,” tutup Ade. (**)

Komentar