Harianpublik.id,Muna – Diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan lampu jalan dan lampu rumahan di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta LLN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Selain LLN, Kejari Muna juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu LM (kuasa Direktur CV. Alfa Media).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui fakta pengerjaan proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) seolah-olah telah selesai dikerjakan dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap I, II dan III.
“Padahal berdasarkan hasil investigasi, pekerjaan tersebut sampai tahun 2022 belum selesai dilaksanakan,” Kajari Muna Agustinus Baka Tandililing, pada Kamis (21/7/2022).
Kajari menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna pada kegiatan pengadaan lampu jalan tenaga Surya PLTS 20 unit dan pengadaan lampu rumahan tenaga Surya PLTS 30 unit di Desa Pasikuta, pekerjaan yang selesai dilaksanakan baru 10,34 persen.
“Estimasi nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan adalah sebesar Rp508.816.000 dengan presentase 89,66 persen,” jelasnya.
“Maka LLN dan LM ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan dugaan korupsi pengadaan lampu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan sumber anggaran dari Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp567.500.000,” sambung Kajari Muna.
Adapun Pasal yang ditetapkan kedua tersangka, Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsudair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 22 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar