harianpublik.id-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).
“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” seperti dikutip dari poin 2c di dalam SE Menag tersebut, Senin (21/2/2022).
Adapun dalam pemasangan toa, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.
“Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim,” tulis poin 2d SE Menag tersebut.
Selain itu, pada poin 4, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tertulis, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya.
“Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan a.) bagus atau tidak sumbang, b.) pelafazan secara baik dan benar,” seperti tertuang pada SE Menag.
Adapun Yaqut menjelaskan, penggunaan toa di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya. (**)
Sumber: Kompas.com
Komentar