Mendagri Resmi Buka Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari

HarianPublik.id,Kendari – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) 2025 yang mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”.

Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakornas PHD. Kegiatan berskala nasional ini dilaksanakan di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Rabu (27/8/2025).

Rakornas PHD 2025 menghadirkan sejumlah tokoh penting, yaitu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya; Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik; Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Novyan Bakrie; serta gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati, ketua DPRD kabupaten/kota, ketua Bapemperda se-Indonesia, sekretaris dewan se-Indonesia, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa terdapat empat hal penting dalam penyusunan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang efektif.

“Ada empat hal yang sebaiknya diterapkan. Pertama, substansi aturan harus tepat. Kedua, penegak hukumnya harus adil dan objektif. Ketiga, sarana dan prasarana hukum harus memadai. Keempat, aspek paling penting, yaitu mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” papar Mendagri.

Mendagri juga menekankan bahwa kepala daerah harus memiliki aspek kepemimpinan (leadership) yang kuat. Di era saat ini, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pemimpin birokrasi, tetapi juga harus bisa berpikir sebagai entrepreneur. Mendagri berharap kepala daerah mampu membaca dan memanfaatkan potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, Mendagri menggandeng Kadin dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk turut hadir dalam Rakornas PHD 2025 guna memberikan perspektif baru bagi pemerintah daerah dalam mengenali serta mengelola potensi daerah secara optimal.

Diakhir arahannya, Mendagri juga memaparkan lima Strategi Peningkatan PAD. Pertama, Memberikan ruang kemudahan usaha dan investasi swasta (menghidupkan sektor swasta). Kedua, Mempermudah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Ketiga, memberdayakan dan meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Keempat, memastikan situasi politik dan keamanan yang terjamin. Kelima, mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menekankan pentingnya reformasi regulasi sebagai bagian dari percepatan pembangunan daerah.

“Regulasi merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan daerah. Jika kita lambat dalam menyelesaikan regulasi, daerah akan tertinggal dalam persaingan. Dampaknya bukan hanya pada lambatnya arus investasi, tetapi juga terhambatnya inovasi serta berkurangnya daya tarik daerah bagi investor,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa Rakornas menjadi momentum strategis bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Produk hukum daerah yang berkualitas berasal dari proses perencanaan yang matang, perumusan yang partisipatif, serta evaluasi yang berkelanjutan,” pungkas Gubernur.

Sebagai informasi, Rakornas PHD 2025 yang dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara ini merupakan penyelenggaraan Rakornas PHD ke-4. Total peserta yang hadir dalam kegiatan ini mencapai 4.125 orang dari berbagai daerah di Indonesia. (**)

Komentar