Menteri PANRB Dorong Peningkatan Jumlah MPP di Daerah

HarianPublik.id,Jakarta – Dorong peningkatan jumlah Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas secara serentak melakukan soft launching sebanyak 22 MPP, pada Selasa (8/10/2024).

“Telah terbentuk 208 MPP fisik yang telah diresmikan, mudah-mudahan kedepan ini akan terus bergerak naik, dan ada 22 MPP fisik yang baru kita resmikan bersama secara simbolik,” ujarnya dalam Gebyar Pelayanan Prima, seperti dilansir dari laman KemenPANRB, pada Selasa (8/10).

Adapun ke-22 MPP itu diantaranya yakni MPP Kota Pematangsiantar, MPP Kabupaten Rokan Hulu, MPP Kota Padang Panjang, MPP Kota Solok, MPP Kabupaten Solok, MPP Kabupaten Dharmasraya, MPP Kota Sungai Penuh, MPP Kabupaten Bengkulu Selatan, MPP Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, MPP Kabupaten Pesisir Barat, MPP Kabupaten Pringsewu, MPP Kabupaten Bangka Tengah, MPP Kota Depok, MPP Kota Pekalongan, MPP Kabupaten Landak, MPP Kabupaten Temanggung, MPP Kabupaten Lombok Utara, MPP Kabupaten Lombok Timur, MPP Kabupaten Sumbawa Barat, MPP Kabupaten Bulukumba, MPP Kota Baubau, serta MPP Kabupaten Bolaang Mongodow Utara.

Menteri Anas menjabarkan ada empat ekosistem pelayanan terintegrasi diantaranya yaitu direct service dimana masyarakat dapat menerima pelayanan secara langsung, seperti di MPP. Kemudian selanjutnya, mobile service atau layanan bergerak seperti pemberian layanan dengan menggunakan kendaraan. Kemudian, self service dan electronic service.

“Presiden juga berharap ada mobile service, pelayanan mobil bergerak. Ini kalau terpadu antar instansi pemerintah saya kira luar biasa, seperti di Azerbaijan ada bis yang keliling, bahkan ada kereta api yang berhenti di satu kawasan untuk melayani,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, Kementerian PANRB juga terus mendorong digitalisasi layanan melalui MPP Digital. Kini, MPP Digital dapat diakses di 199 kabupaten/kota. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 457/2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Digital Nasional.

Mantan Kepala LKPP itu menambahkan, MPP membawa dampak terhadap kemudahan berusaha, dimulai dari mempercepat proses pengurusan perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi biaya dan waktu, meningkatkan efisiensi dan transparansi, hingga meningkatkan daya saing bisnis. (**)

Komentar