Miliki Narkoba, Dua Warga Muna Ditangkap Polisi

Harianpublik.id,Muna – Sat Resnarkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penangkapan itu terjadi di Jalan Poros Raha-Tampo Desa lasalepa Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan yakni inisial AN dan BS.

IPTU Junaidi menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang peredaran gelap Narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan oleh AN sehingga dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan dapat diungkap pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar jam 14.00 Wita, Personil Unit Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penangkapan terhadap AN di Rumah kostnya Jl. Poros Raha Tampo Desa Lasalepa Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna,” jelasnya, Senin (22/8/2022).

“AN tertangkap tangan memiliki 4 sachet shabu yang disimpan di dalam rumah kostnya dengan maksud mau dijual. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yang diduga ada hubungannya ketika AN melakukan tindak pidana Narkotika Narkotika berupa uang tunai Rp 650.000 (diduga hasil penjualan shabu), 82 sachet kosong, 8 sumbu, 2 korek gas, 1 btg pireks, 1 lbt alumunium foil,” papar IPTU Junaidi lebih rinci.

Lebih lanjut, IPTU Junaidi mengungkapkan, berawal pengembangan penangkapan AN diperoleh informasi tentang peredaran gelap Narkotika jenis shabu yang diduga dilakukan tersangka BS.

“Kalau BS tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan 1 sachet shabu dengan maksud mau dijual, selanjutnya dilakukan penggeledahan di Rumahnya Jl. Sultan Syahril Lorong Kuburan Cina Kelurahan Palangga Kecamatan Duruka, Muna,” ujarnya.

Berdasarkan hhasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain yang diduga ada hubungannya ketika BS melakukan tindak pidana Narkotika Narkotika, berupa 1 penutup botol air mineral sudah dilubangi dua lubang, 2 sachet diduga bekas tempat shabu, 1 pipet plastik salah satu ujungnya diruncing (sendok sabhu).

Kedua pelaku AN dan BS diduga melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, max 20 tahun. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar