Bahas Persiapan Tahapan Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Muna Gelar Rapat Kerja

Harianpublik.id,Muna – Bahas persiapan dan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Muna, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD Kabupaten Muna, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pamong Praja, Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Instansi vertikal lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, pada Senin (22/8/2022).

Pasalnya, Pilkades serentak Muna tahun 2022 direncanakan akan digelar November mendatang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna, Rustam mengapresiasi pihak DPRD Muna dalam hal ini Komisi I yang telah mengundang Pemda Muna untuk menggelar rapat kerja. Hal ini merupakan bentuk sinergi antara Pemda Muna dan DPRD kaitannya dengan program Pemda tentang pelaksanaan Pilkades tahun 2022.

Rustam mengatakan masalah lain yang disampaikan adalah mengenai anggaran Pilkades. Dirinya meminta tambahan anggaran sebesar Rp700 juta kepada DPRD Muna.

“Dari sisi anggaran saya sudah menyampaikan bahwa dari anggaran yang ada terdapat beberapa item kegiatan. Ada yang tidak terdanai, estimasinya sekitar Rp 700 juta sampai Rp 800 juta, ini akan diperuntukkan untuk insentif PPKD, insentif KPPS, insentif Desk Pilkades termasuk biaya publikasi Pilkades, tetapi saya kira Pemda Muna melalui pak Bupati akan menjadi perhatian serius karena Pilkades ini tidak akan diubah lagi jadwalnya,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi I, La Ode Iskandar mengatakan rapat kerja bersama Pemerintah Daerah dan instansi vertikal merupakan bagian dari bentuk pengawasan DPRD Muna terhadap pelaksanaan Pilkades serentak di Muna.

“Jadi agenda rapat hari ini bersama Desk Pilkades dan instansi vertikal terkait tahapan dan pelaksanaan Pilkades, di mana yang kita ingin tahu adalah progres pelaksanaan tahapan sejauh mana sudah dilakukan dan masalah-masalah yang dihadapi di lapangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar.

Di dalam perkembangan rapat, menurut Iskandar, Komisi I mendapatkan beberapa masalah yang akan dihadapi adalah mengenai anggaran yang belum cukup. Di mana anggaran yang disediakan sebesar Rp 2,4 miliar dianggap masih kurang.

“Perkembangannya adalah mengenai anggaran Rp 2,4 miliar yang disediakan belum mencukupi dan ini disampaikan kepada Komisi I, kemudian krusial di rapat mengenai syarat pemilih. Karena syaratnya enam bulan domisili baru bisa memilih maka tentu ini harus dibutuhkan koordinasi dengan Disdukcapil,” papar Iskandar.

Dia menambahkan, pihak DPMD mengajukan tambahan anggaran kepada Komisi I sebesar Rp700 juta. Namun usulan tambahan anggaran tersebut Komisi I meminta kepada DPMD untuk membuat perencanaan kebutuhan anggaran yang akan dibutuhkan.

“Menurut laporan DPMD anggaran yang kurang sekitar Rp 700 juta, nah sikap kami Komisi I tidak mempermasalahkan hanya kita butuhkan rencana anggarannya seperti apa dan diupayakan di APBD Perubahan karena pelaksanaannya di bulan November,” jelasnya.

Koleganya, Mohamad Ichsanuddin menekankan kepada DPMD dan Inspektorat agar mantan kepala desa atau Pj kepala desa yang maju kembali sebagai calon kepala desa agar aset-aset desa yang dikuasai dipastikan sudah dikembalikan kepada pemerintah desa.

“Saya meminta kepada DPMD dan Inspektorat agar masalah syarat bebas aset itu bukan saja ditujukan kepada mantan kepala desa tetapi bagi Pj Kades yang akan maju harus mengembalikan aset, sepanjang belum mengembalikan, ntidak boleh diloloskan sebagai calon, ini juga sudah disampaikan oleh Inspektorat kepada kami,” pungkasnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar