Miliki Sabu, Tiga Warga Muna Ditangkap Polisi

Harianpublik.id,Muna – Keseriusan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna dalam memberantas pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tak perlu diragukan lagi.

Pasalnya, Satres Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkotika di wilayah Bumi Sowite itu.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba IPTU Junaidi mengatakan, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap inisial NS di salah satu rumah warga yang terletak di Jalan Labora Kelurahan Laiworu.

“Penangkapan itu pada tanggal 23 Juli, saat NS diamankan ditemukan barang bukti dua sachet jenis sabu,” ungkap IPTU Junaidi saat ditemui awak media, Selasa (2/8/2022).

“Pengakuan dari NS, dia membeli barang ini atas pesanan dua orang yakni inisial LDA dan S yang dibeli secara patungan,” sambungnya.

Lebih lanjut, IPTU Junaidi menyebut, atas pengakuan NS setelah itu dilakukanlah juga penangkapan terhadap inisial LDA dan S diduga tempat yang berbeda.

“Ketiganya dikenakan pasal 132 ayat 1 Junto 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar