Momen Hari Bhayangkara ke-76, Polda Sultra Musnahkan 4,2 Kilogram Sabu

Harianpublik.id,Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan seberat 4.243 gram atau 4,2 kilogram narkoba jenis sabu, pada Selasa (5/7/2022).

Pasalnya, Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan untuk periode 1 Januari hingga 1 Juli 2022.



Pemusnahan obat obat terlarang tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi dan tamu undangan lainnya di momen Hari Bhayangkara ke-76 di Mako Polda Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, mengungkapkan bahwa jajaran Dirtresnarkoba Polda Sultra telah memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 4.243 gram.

“Pemusnahan ini merupakan agenda dari Direktorat, dimana kegiatan ini diupayakan dua kali setahun. Biasanya kita ambil pada momen 1 Juli dan nanti diakhir tahun,” paparnya.

Sambung Kombes Pol Bambang, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti narkoba, terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan.

Dia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan gabungan dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari.

“Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang dari Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka,” tandasnya. (**)

Komentar