Harianpublik.id,Kendari – Polisi menangkap RI, 38 tahun, seorang pengemudi ojek online asal Mamuju, Sulawesi Barat, yang diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah perempuan di Kota Kendari. Polisi mencocokkan ciri-ciri RI dengan empat laporan pengaduan yang masuk sebelumnya.
RI diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari. Ia ditangkap setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Polisi menduga aksi serupa telah dilakukan RI di sejumlah lokasi sejak 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan RI telah mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 2 September 2026.
“Tersangka diamankan usai penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan dengan empat laporan pengaduan sebelumnya, ciri-ciri pelaku identik dengan tersangka,” kata Welliwanto, Rabu (2/9/2026).
Kasus terakhir terjadi terhadap A, 24 tahun, seorang mahasiswi, di Kompleks BTN Surya Mas, Kendari. Saat itu korban baru selesai jogging dan berjalan seorang diri sambil menggunakan headset.
RI diduga mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Setelah berada di sisi korban, ia diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik sebelum melarikan diri.
Korban sempat mengingat nomor polisi kendaraan dan ciri fisik pelaku. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ayahnya yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojol.
Keluarga korban lalu melacak keberadaan RI. Pada Selasa (1/9/2026) siang, mereka menemukan RI dan mengamankannya sebelum menyerahkannya kepada Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima RI, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan dan mendalami keterkaitannya dengan sejumlah laporan sebelumnya. Hasilnya, polisi menyatakan ciri-ciri RI identik dengan pelaku dalam empat laporan pengaduan.
RI ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu sore dan kini ditahan di Mapolresta Kendari.
Ia dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf a atau b KUHP serta Pasal 6 huruf a UU TPKS juncto Pasal 127 KUHP.
Polisi mengimbau perempuan yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. (**)













Komentar