Pemkot Kendari Utus 3 Pengacara Bela Sekda Ridwansyah Taridala

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberi pendampingan hukum kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala usai menjadi tersangka dugaan suap atau gratifikasi pemberian perizinan pada PT. Midi Utama Indonesia.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekda Kota Kendari.

Menindaklanjuti hal itu, Kabag Hukum Kurniawan Ilyas mengutus sebanyak tiga orang pengacara untuk membela Ridwasyah Taridala.

Kurniawan Ilyas menjelaskan, berdasarkan UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ayat 1 sampai ayat 4, pemerintah berkewajiban memberikan pendampingan hukum terhadap mereka yang terjerat hukum.

“Atas arahan dari pimpinan, kami telah mengirim 3 pengacara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sekda Kota Kedari dalam perkara yang sedang dijalaninya,” papar Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at, (17/3/2023).

Lanjut Kurniawan, pihaknya menduga kapasitas Sekda (RT) dalam perkara tersebut hanya melakukan penanda tanganan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tidak dengan tindakan gratifikasi.

“Kami dari tim hukum juga akan menyiapkan ahli, kami optimis melakukan pembelaan terhadap beliau (RT) dan akan berusaha semaksimal mungkin,” cetus Kurniawan

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Sekda Kota Kedari dan satu orang tenaga Ahli Wali Kota Kendari sebagai tersangka atas kasus suap dugaan gratifikasi perizinan pendirian gerai Alfamidi.

Penyidik Kejati juga memeriksa pihak manager Alfamidi, beberapa ASN Pemkot Kendari serta Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. (**)

Penulis: Muamar

Komentar