Pemuda Muhammdiyah Dukung Langkah Dispora Konsel Beri Dana Hibah ke KNPI

Harianpublik.id,Konsel – Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Muhammdiyah Aspul, S.Sos I, mendukung langkah Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraha (Kadispora) Konawe Selatan (Konsel) memberikan dana hibah kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Konsel yang dibawah kepemimpinan Saiful Akbar Kalenggo, SH.

“Kami dukung langkah Pak Putu Darta, hal ini menunjukkan sikap yang benar dan terukur dalam pemberian dana hibah untuk kegiatan Musda V KNPI Konsel,” ujarnya.

Sambung dia, Musda merupakan forum legalisasi tertinggi dalam organisasi KNPI yang mesti dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka mengeksistensikan organisasi KNPI berdasarkan AD/ART organisasi yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya.

“Tidak ada yang aneh dalam pengunaan hibah ini memang di anggarkan dan diperuntukan untuk KNPI. Ini sebagai bentuk kemitraan  Pemerintah Daerah dengan pemuda,” jelas pria berkepala plontos ini.

Dirinya merasa aneh jika kemudian ada pihak pihak lain yang mengatasnamakan KNPI kemudian mempersoalkan Dispora yang telah memberikan dana hibah tersebut.

“Itu mimpi di siang bolong, kok tiba tiba ada orang mengaku ngaku ketua KNPI, dari mana proses berorganisasinya. Jika baru terdaftar, ya harus maklum, kan baru terdaftar masa secepat itu mau dapat hibah. Kan aneh,  harus dibangunkan jangan mimpi terus,” ujarnya.

Saat dimintai komentar terkait adanya perpecahan di tubuh KNPI hingga meghasilkan versi KNPI lainnya yang berimbas di Kabupaten Konsel, pemuda kelahiran Kecamatan Baito ini menganggap itu hal yang wajar dalam dunia kepemudaan namun perlu dicermati secara mendalam.

“KNPI di Konsel ini sudah tahunan ada, sudah menyelenggarakan 5 kali Musda, jadi bukan organisasi baru yang mesti didaftarkan. Maka bagi Pemuda Muhammdiyah di Konsel tidak ada perpecahan kami Satu Untuk Kehebatan Pemuda Konsel,” tegasnya.

Dijelaskannya, sesuai Undang Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan di pasal 15  ayat 3 ormas yang sudah berbadan hukum tidak lagi membutuhkan surat keterangan terdaftar dan KNPI adalah ormas nasional yang berdiri sejak tahun 1973 oleh kelompok Cipayung.

“KNPI ini ormas nasional yang hanya perlu melaporkan keberadaannya di tiap tiap provinsi maupun kabupaten, dengan melampirkan dokumen pendukung lainya bukan ormas baru yang butuh surat keterangan terdaftar. Kesbangpol harusnya paham dan mengerti, kita sarankan Bupati mengevaluasi kepemimpinan Kesbangpol. Jangan bikin keruh suasana kepemudaan,” tutup Aspul. (**)

Penulis: Afdal

Komentar