Harianpublik.id,Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, dan mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, pada Senin (2/2/2026) sore.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/04/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 2 Februari 2026.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bombana, IPDA Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 16.30 WITA setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di rumah salah satu terduga pelaku.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkap IPDA Muhammad Ridwan.
Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga orang laki-laki berada di dalam kamar tidur rumah tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial D, A, dan MS, kemudian diamankan ke ruang tamu untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan oleh terduga D di ruang tamu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tidur, dan petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di atas lemari pakaian.
“Di dalam kamar ditemukan tiga sachet plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal diduga sabu, serta satu sachet kecil yang tergeletak di lantai kamar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama, sementara paket lainnya akan dibagi ke dalam sachet kecil untuk diperjualbelikan dengan sistem tempel.
Selain narkotika dengan berat bruto keseluruhan 33,75 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non narkotika berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, pipet plastik, gunting, korek api gas, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang terkait.
Polres Bombana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (**)
Reporter: Ismi Azizah







Komentar