PMII Muna Resmi Terdaftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Harianpublik.id,Muna – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Muna resmi tercatat sebagai lembaga pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna.

Kepada Harianpublik.id, Ketua Umum PMII Muna Tirano mengatakan bahwa PMII akan mengedukasi masyarakat agar terkait Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Agar nantinya masyarakat memahami persoalan teknis-teknis Pemilu maupun penyelenggaraan dan pengawasan,” ucapnya pada Kamis (18/8/2022).

Aksar selaku Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggraan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, menyebutkan kedatangan PMII ke Bawaslu untuk meyerahkan akreditasi.

“Pendaftarannya itu lansung di Bawaslu RI, jadi Pengurus Besar (PB) PMII telah resmi mendaftarkan diri di Bawaslu RI,” ujarnya.

“Untuk sementara di wilayah Kabupaten Muna baru PMII cabang Muna yang terdaftar sebagai lembaga pemantau pemilu,” sambung Aksar.

Untuk diketahui, Bawaslu RI meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 sejak Jumat, 10 Juni 2022, hingga H-7 pemungutan suara 14 Februari 2024.

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, ada 11 syarat yang harus dipenuhi para pendaftar Lembaga Pemantau Pemilu 2024.

Syarat administrasi tersebut terdiri dari:

Akta pendirian dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga atau sebutan lain;

Profil organisasi atau lembaga;
Memiliki surat keterangan terdaftar dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;

Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga;

Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu;
Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah;

Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu;

Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;

Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru;

Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu;

Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh Ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar