Harianpublik.id,Muna – Guna mempermudah berkas perkara pidana dari penyidikan sampai ke penuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Raha menggelar sosialisasi dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu, pada Selasa (8/11/2022).
Kepala PN Raha, Muhammad Sukamto SH, MH melalui Humas Dio Dera Darmawan SH mengatakan untuk mewujudkan badan peradilan berbasis IT, seperti pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjang penanganan, izin besuk, pinjam pakai BB, diajukan secara elektronik melalui aplikasi E-Terpadu.
“Tujuanya untuk mempermudah berkas perkara pidana dari penyidikan sampai ke penuntutan,” ucapnya.
Lanjut Dio Dera Dermawan, aplikasi ekektronik berkas perkara pidana terpadu (E-Berpadu) mulai digunakan per 1 januari 2023 mendatang.
“Aplikasi dilaunching oleh Mahkamah Agung (MA) pada saat ultah 19 Agustus 2022 lalu dan mulai digunakan pada 1 januari 2023 nanti,” katanya.
“Selain itu dapat membantu dan memberikan kemudahan petugas penegak hukum dalam memudahkan pelayanan publik terkait perkara pidana,” papar Dio Dera Dermawan.
Dia menambahkan, MA dalan visinya mewujudkan badan peradilan yang agung berbasis teknologi informasi.
“Sebelumnya belum ada dan masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi ini. Mulai Izin besuk, pinjam pakai BB, izin besuk sampai rutan, yang dalam proses terkontrol di MA,” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar