Harianpublik.id,Kendari – Di Bulan April 2024, Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan 2,6 kilogram sabu-sabu dan 2,8 kilogram ganja dari tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, pada Jumat (10/5/2024).
Dalam kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu serta temuan barang bukti ganja tak bertuan salah alamat.
“Ketiga tersangka adalah berinisial AR, AA, dan ES. Ketiganya kita amankan di Bulan April 2024 ini dengan TKP dan modus operandi yang berbeda-beda,” kata Dir Narkoba, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka AR bergerak dengan modus operandi dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil shabu dengan sistem tempel. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan shabu seberat 1.010,2 gram. Serupa dengan tersangka AR, AA juga mengedarkan shabu dengan sistem tempel dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram shabu.
“Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” ungkap AKBP Ardiyanto.
Terkait dengan temuan ganja, Dir Narkoba memaparkan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jasa pengiriman J&T pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024. Ganja tersebut ditujukan pada seorang penerima beralamat di wilayah Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.
Paket ganja tiba di Kota Kendari pada 7 April 2024. Lalu pada 8 April, petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya, pada 9 April, petugas melakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan. (**)
Komentar