Polemik ASN Jabat Komisioner Panwaslih, Pj Bupati Simeulue Surati Menpan RB

Harianpublik.id,Simeulue – Pemerintah Daerah (Pemda) Simeulue telah mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta petunjuk terhadap polemik salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Simeulue yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panwaslih Simeulue.

Diketahui, Ketua Panwaslih Simeulue Periode 2023-2028, Mitro Heriansyah masih aktif sebagai PNS di Dinas DPMPTSP Simeulue.

Dimana, hingga saat ini Ketua Panwaslih Simeulue belum mendapatkan rekomendasi dari PJ Bupati Simeulue untuk berhenti sementara dari status PNS.

Penjabat (Pj) Bupati Ahmadlyah saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Simeulue pada Rabu ( 27/9/2023) kemarin, menyampaikan dengan tegas bahwa Pemda Simeulue akan segera mengambil sikap, jika nanti ada petunjuk dari Kementerian PAN RB terkait status ASN yang masih aktif menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue.

“Meskipun ada surat yang diterima dari BKN Kantor Regional XIII Banda Aceh, yang menyampaikan bahwa Pj Bupati Simeulue dapat mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2019.

Menurutnya, Mitro Heriansyah diangkat menjadi CPNS pada tahun 2019, oleh sebab itu ada aturan yang mengikat secara implisit bahwa harus bersedia mengabdi selama sepuluh tahun di Instansi yang dilamar.

Bahkan Ahmadlyah tidak bersedia memberikan rekomendasi untuk menyetujui pemberhentian sementara status ASN Mitro Heriansyah dikarenakan nanti akan melanggar Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

“Saya masih akan terus menunggu jawaban balasan surat dari Kementerian PAN RB terkait polemik Ketua Panwaslih Simeulue masih aktif sebagai PNS,” katanya.

“Jika nanti dari Kementerian PAN RB tidak mengizinkan terkait permohonan pengunduran diri dari PNS sementara waktu, maka Pemda Simeulue akan mengambil sikap tegas kepada salah seorang ASN tersebut,” Ahmadlyah.

Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah juga menambahkan, jika nanti Kementerian PAN RB memperbolehkan apabila dikabulkan untuk mengajukan permohonan pemberhentian sementara dari status ASN, dirinya tentu tidak melarang karena menurutnya tidak berhak melarang seseorang yang ingin mengabdi di instansi penyelenggara pemilu. (**)

Penulis: Helman

Komentar