Harianpublik.id,Kendari – Polemik penertiban kawasan Segitiga Tapak Kuda Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari masih berbuntut panjang. Berawal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang warga, mendirikan tempat usaha dan penggusuran di kawasan tersebut dengan alasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pasalnya, Pemkot Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata kota agar semakin baik dan teratur. Salah satunya penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayan (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012.
Lalu, pelaku UMKM diberi waktu hingga akhir September lalu untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Mereka pun disediakan lokasi di tambat labuh dan sudah ditimbun yang luasnya sesuai jenis usaha. Saat itu, pedagang sepakat untuk ditempatkan di tambat labuh.
Sayangnya, para pedagang kembali membatalkan niat pindah lokasi tersebut. Alasannya tempatnya tersembunyi, ditambah lagi jarak masuk ke lokasi lumayan jauh untuk jalan kaki, belum lagi masuknya pakai karcis sehingga sulit dijangkau pengunjung.
Pada Senin (30/10/2023), DPRD Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat teguran Dinas PUPR Kota Kendari terhadap pelaku UMKM di kawasan segitiga Tapak Kuda. Rapat tersebut dihadiri pihak pihak terkait, temasuk sejumlah perwakilan pelaku UMKM.
Namun RDP itu belum membuahkan hasil dan belum menemui titik terang, pihak DPRD masih meminta kesempatan untuk mendiskusikan kepada pihak provinsi dan Pj Wali Kota Kendari.
Salah satu pedagang yang hadir RDP, mengatakan bahw permasalah ini bermula sejak penggusuran di Kali Kadia, karena adanya alih fungsi menjadi ruang terbuka hijau atau TRH. Pelaku UMKM kemudian diarahkan ke depan Hotel D’blitz. Dimana menurut para pedagang tempat tersebut sunyi pengunjung.
“Sudah adami lokasi yang dikasih dari Pemkot di depan Hotel D’Blitz, tapi kami rasa itu lokasi yang tidak bagus karena tempatnya yang sangat sepi pengunjung,” ucapnya.
“Kami ingin lokasinya tetap di Segitiga Tapak Kuda tapi masih disuruh lagi menunggu keputusan dari Pemkot Kendari,” tukasnya
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama mengatakan, Segitiga Tapak Kuda apabila terkait RTRW memang merupakan termasuk kawasan hijau, namun harus memikirkan juga nasib masyarakat atau UMKM.
Lanjut dia, memang lokasi tambat labuh bagus menurut Pemkot Kendari tapi belum tentu bagus bagi para pedagang. “Menurut pelaku UMKM yang dipindahkan di tempat itu, katanya lokasinya tidak bagus karena adanya biaya masuk membuat tempat itu sepi pengunjung,” tutupnya. (**)
Penulis: Fandi/ Fahrul
Komentar