Harianpublik.id,Muna – Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna tak kunjung usai. Pasalnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna mengundang pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Muna untuk rapat bersama.
Rapat bersama itu yang digelar di Ruangan Komisi I DPRD Muna, pada Selasa (1/8/2023) untuk membahas terkait surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Dimana isinya membatalkan Kepala Desa hasil PSU dan meminta agar melantik Kepala Desa Pilkades serentak.
Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menjelaskan bawah dalam rapat itu pihaknya menyampaikan agar Pemda menindaklanjuti surat kedua yang diterbitkan oleh Kemendagri tersebut.
“Namun menurut Pemda Muna bahwa Bupati akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap 4 desa yang PSU. Kemudian hasilnya akan disampaikan kembali ke DPRD,” ujarnya.
“Dan jika dalam waktu jangka 1 bulan belum bisa diselesaikan, maka akan kami panggil kembali untuk mempertanyakan apa masalahnya,” tegas Iskandar mengakhiri.
Sementara itu, Asisten I Pemda Muna, Bahtiar mengungkapkan bahwa tim yang akan dibentuk Bupati Muna diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Jadi tim akan bekerja di 4 desa itu. Kemudian kami juga akan berkomunikasi dengan Forkompinda untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi gejolak,” katanya.
“Jadi surat pembatalan SK Kepala Desa yang dilantik hasil PSU itu dilakukan nanti setelah tim selesai bekerja,” sambung Bahtiar.
Untuk diketahui, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa kembali mengeluarkan surat tentang penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa pada tanggal 24 Juli 2023 lalu.
Surat dengan nomor 100.3.5.5/3300/BPD tersebut ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Eko Prasetyanto P. P, S. Si, M. Si,. M.A dan ditujukan kepada Bupati Muna.
Kemudian surat bersifat segera itu ditembuskan ke Menteri kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan), Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD Kabupaten Muna.
Adapun isi surat Mendagri tersebut sebagai berikut:
Berkenan dengan surat Bupati Muna nomor 140/135 tanggal 21 Februari 2023 Hal klarifikasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna tahun 2022 dan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa nomor 100.3.5.5/0324/BPD tanggal 26 Februari tahun 2023 hal tanggapan terkait penetapan calon kepala desa terpilih, bersama ini dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/kota. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa pemrintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
2. Berdasarkan pasal 37 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbayak. Selanjutnya pada pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan kepada Bupati Muna, antar lain:
a. Terkait pada permasalahan pilkades pada desa Parigi, desa Wawesa, desa Kambawuna dan desa Oensuli agar mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu dengan membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan melantik kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak.
b. Hal-hal teknis terkait penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)
Penulis: Rixan Ardian













Komentar