Harianpublik.id,Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Ilegal bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (15/9/23) sekira pukul 10.30 Wita.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Konut AKP Bhekti Indra Kurniawan, Unit Tipidter Polres Konut bersama Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap pertambangan ilegal bertempat di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
Kegiatan pertambangan ilegal dilakukan PT. Bumi Nikel Pratama yang setelah pemeriksaan bersama Tim Gabungan Polda Sutra PT. BNP benar-benar tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Morombo Pantai sedang terjadi penambangan yang diduga ilegal oleh PT. Bumi Nikel Pratama.
“Olehnya itu, Satreskrim Polres Konut melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan tersebut,” ucapnya.
Personil Gabungan Satreskrim Polres Konut dan Subdit Tipidter Polda Sultra kemudian menghentikan kegiatan PT. Bumi Nikel Pratama serta mengamankan barang bukti berupa 5 unit alat berat excavator dan 1 unit dozer.
Subdit Tipidter Polda Sultra juga mengamankan Pengawas dan Operator alat berat PT. Bumi Nikel Pratama untuk dimintai keterangan di Polda Sultra.
“Kegiatan tersebut merupakan Komitmen Polres Konut untuk memberantas para penambang ilegal di Bumi Oheo,” tambah Kapolres.
“Untuk penanganan kasus ini diserahkan kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra,” pungkas AKBP Priyo Utomo. (Red/Rls)
Komentar