PTSL 2026, Kantah Konkep Target 200 Bidang Tanah di Tiga Kecamatan Bersertipikat

Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mulai menggeber pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan (Kantah) Konkep resmi melantik Panitia Ajudikasi PTSL yang akan menjadi ujung tombak percepatan sertipikasi tanah masyarakat.

Pelantikan yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (3/2/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Konkep, Asran, S.SiT., serta dihadiri para pejabat pengawas dan kepala desa dari wilayah yang menjadi lokasi program PTSL tahun ini.

Dalam arahannya, Asran menegaskan bahwa Panitia Ajudikasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

“Panitia Ajudikasi adalah garda terdepan dalam menyukseskan PTSL. Laksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pastikan setiap proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis guna mencegah sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kantah Konkep memperoleh kuota sebanyak 200 bidang tanah. Program ini akan dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wawonii Selatan, Kecamatan Wawonii Utara, dan Kecamatan Wawonii Timur Laut.

Adapun desa yang menjadi lokasi kegiatan meliputi Desa Puuwatu dan Baku-Baku di Kecamatan Wawonii Selatan; Desa Labeau, Tombaone, dan Palingi Timur di Kecamatan Wawonii Utara; serta Desa Dimba, Puurau, dan Tangkomobuno di Kecamatan Wawonii Timur Laut.

Dengan telah dilantiknya Panitia Ajudikasi serta dukungan aktif dari pemerintah desa, BPN Konkep optimistis pelaksanaan PTSL 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan daerah melalui legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh. (**)

Komentar